Kalian Harus Tau Apa Itu Gugus Depan ? Begini Penjelasannya

 DULU OFFICIAL - Halo kakak-kakak jumpa lagi nih dengan aku, sebelumnya gimana nih kabarnya ? semoga baik-baik saja yah. Eh iya tanpa mengurangi rasa hormat Salam Pramuka. Kali ini aku bakal bahas tentang apa itu gugus depan pramuka ? ukuran papan dan bendera di gugus depan pramuka ?. Penasaran yah yuk simak penjelasan beikut ini.


Gugus depan adalah suatu kesatuan organisasi terdepan dalam gerakan pramuka yang menjadi wadah untuk menghinput anggota muda gerakan pramuka dalam melaksanakan kepramukaan. Biasanya gugus depan (GUDEP) itu berlokasi di Sekolah SD (Pramuka Siaga & Pengggalang), SMP (Pramuka Penggalang), SMA/SMK/MA (Pramuka Penegak), & Universitas/Politeknik (Pramuka Pandega).


peraturan di gugus depan terbaru


Arti dari Anggota muda dalam gerakan peramuka yaitu anggota biasa yang terdiri dari Pramuka Siaga, Penggalang, & Penegak. Untuk Pramuka Pandega termasuk anggota Dewasa Muda.


Di setiap Gugus depan harus melaksanakan peraturan satuan terpisah. Apa sih itu satuan terpisah ? Satuan terpisah ini bertujuan untuk memisah anggota yang berjenis kelamin putra dan putri. Untuk anggota pramuka putra akan dibina oleh pembina putra dan berlaku juga dengan anggota pramuka putri. Akan tetapi pada pramuka siaga pembina putra dapat membina anggota putri atau sebaliknya.


Dalam pramuka setiap golongan memiliki sebutan tersendiri, seperti :


  1. PERINDUKAN merupakan satuan gerakan pramuka pada golongan siaga yang tergabung dengan barung dan dipimpin oleh Pembina Perindukan.
  2. PASUKAN merupakan satuan gerakan pramuka pada golongan penggalang yang tergabung dengan regu dan dipimpin oleh Pembina Pasukan.
  3. AMBALAN merupakan satuan gerakan pramuka pada golongan penegak yang tergabung dengan sangga dan dipimpin oleh Pradana dengan pendamping Pembina Ambalan.
  4. Racana merupakan satuan gerakan pramuka golongan pandega yang dipimpin oleh Ketua Dewan Racana Pandega dengan pendamping Pembina Racana.


Ukuran Papan Nama Gugus Depan


Untuk memasang dan membuat papan nama gugus depan tidak boleh sembarangan, karna hal ini sudah di atur dalam Surat Keputusan Kwartir Nasional No. 162 Tahun 2011 sebagai berikut.

  • Papan nama berbentuk persegi panjang, terbuat dari kayu , seng atau bahan lainnya.
  • Memiliki ukuran 2 x 0.60 Meter
  • Besar gambar dan ukuran huruf disesuakan dengan besarnya papan nama
  • Warna Papan Nama : 

Bidang Lambang : Warna dasar : Hijau Muda (warna tingkat gugus depan), & Ungu (Warna Dasar WOSM)

Lambang : Lambang Pramuka berwarna Hitam dan WOSM berwarna Putih

Bidang Huruf : Warna dasar Coklat Muda . Warna Huruf Hitam


Untuk lebih jelasnya kakak-kakak bisa melihat gambar berikut ini.


Papan nama gugus depan



Bendera Gugus Depan


Bendera gugus depan pun sudah di atur dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 231 tahun 2007 yaitu 


  • Memilikibentuk persegi panjang dengan ukuran 135 cm x 90 cm, 
  • Warna dasar bendera berwarna putih, pada posisi tengah terdapat lambang Gerakan Pramuka berwarna Merah menghadap ke arah tiang bendera.
  • Pada bagian atas dan bawah terdapat jarak dengan ukuran 1/10 dari lebar bendera dengan warna merah.
  • Untuk bagian tepai tepat di talibendera terdapat jarak berwarna merah dengan ukuran 1/8 dari panjang bendera dengan tulisan Nama Kwartir cabang dan Nomor Gugus Depan.

bendera pramuka gugus depan


Stempel Gugus Depan


Untuk Stempel gugus depan memiliki aturan sebagai berikut :

  • Berbentuk persegi panjang dengan sudut yang melengkung
  • Memiliki ukuran tinggi 44 mm, lebar bingkai dalam 29 mm, dan lebar bingkai luar 32 mm.
  • Pada bagian tengah terdapat lambang (Tunas Kelapa) Gerakan Pramuka menghadap ke arah kiri.
  • Di bawah lamban terdapat tulisan  Gerakan Pramuka, Gugus Depan, Nama Kwarcab dan Nomor Gugus depan. Tulisan tersebut menggunakan huruf kapital dan posisi di tengah-tengah.

Untuk lebih jelasnya kakak-kakak dapat melihat gambar dibawah ini.



stempel gugus depan




Nah gimana nih, kakak-kakak sudah tau tentang apa arti dari gugus depan, bagaimana peraturan untuk membuat papan nama gugus depan, bendera maupun stempel gugus depan yang sudah di atur dalam Keputusan kwartir Nasional Nomor : 231 tahun 2007. Mungkin itu saja sih penjelasan kali ini, jika ada kesalahan bisa komen di bawah ya kakak. Semoga bermanfaat see you next artikel.

Baca Juga
Previous Post Next Post