Kalian Harus Tahu !! 6 Mitos Pramuka di Indonesia

Assalamulaikum Wr Wb.
Salam Pramuka !!!. Selamat datang di Blog DULU OFFICIAL. Kali ini kita akan membahas terkait mitos pramuka indonesia. Kita sebagai Anggota Pramuka wajib hukumnya untuk paham dan mengetahui akan hal ini. Kuyss Kepoinn Kakak - Kakak!!!! Dalam berkegiatan pramuka, setiap anggota pasti pernah melakukan kesalahan. 


Hasil gambar untuk gambar tulisan pramuka


Kesalahan tersebut adalah suatu hal yang lumrah dan wajar dilakukan setiap anggota pramuka, bahkan seorang pembinapun pernah melakukan hal tersebut.  Kali ini, kami tidak akan mengupas kesalahan dari setiap Gugus Depan karena kami juga masih jauh dari kata kesempurnaan. Beberapa Kesalahan yang ditemui dari hasil survey kami antara lain :






1. Hari Ulang Tahun Pramuka

Hasil gambar untuk logo hari pramuka 2019 png


          Hari Pramuka diperingati setiap tanggal 14 Agustus. Namun menurut beberapa kalangan, 14 Agustus disebut sebagai Hari Ulang Tahun Pramuka. Hal inilah yang membuat kesalahan yang sangat fatal. Pada tanggal 14 Agustus 1961, Pelantikan Mapinas (Majelis Pimpinan Nasional), Kwartir Nasional, dan Kwarnari dilaksanakan oleh Presiden RI, Ir. Soekarno dengan dilanjutkan dengan penganugerahan panji-panji kepramukaan. Hal ini yang menjadikan setiap tanggal 14 Agustus sebagai Hari Pramuka, bukan HARI ULANG TAHUN PRAMUKA.


2. Dewan Kerja Ambalan


DKA


          Setiap Kwartir, baik Nasional, Daerah, Cabang, maupun Ranting terdapat Dewan Kerjanya yang bertujuan untuk melaksanakan Renja (Rencana Kerja) dari Kwartir tentang Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. Pada Kwartir Nasional dikenal dengan sebutan Dewan Kerja Nasional (DKN). Pada Kwartir Daerah dikenal dengan sebutan Dewan Kerja Daerah (DKD). Pada Kwartir Cabang, dikenal dengan sebutan Dewan Kerja Cabang (DKC). Sedangkan pada Kwartir Ranting, dikenal dengan sebutan Dewan Kerja Ranting (DKR). Pertanyaannya, mengapa di Ambalan membuat Dewan Kerja Ambalan (DKA)? Mengapa tidak membuat Dewan Kerja Gugus Depan (DKG)?. 

Dalam Keputusan Kwarnas No 214 Tahun 2007, Dewan Kerja adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi pramuka di TINGKAT KWARTIR yang beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega baik Putra maupun Putri. Hal tersebut menjelaskan bahwasanya Dewan Kerja hanya sampai pada Tingkat Kwartir, bukan hingga Ambalan. Namun, Tingkat Ambalan atau Gugus Depan dikenal dengan istilah Dewan Kehormatan Gugus Depan yang beranggotakan Majelis Pembimbing, Ketua Gudep, Pembina Satuan, dan Dewan Penegak atau Pandega yang bertugas memberikan Anugerah, Penghargaan, Sanksi bagi anggota Gugus Depannya.



3. Jenjang Anggota Pramuka


Jenjang anggota pramuka


          Pengolongan Pramuka kerap dikaitkan dengan jenjang pendidikannya. Tak jarang banyak orang yang salah kaprah dalam pengelompokannya, seperti Pramuka Siaga (Siswa Pramuka SD), Pramuka Penggalang (Siswa Pramuka SMP), Pramuka Penegak (SMA), dan Pramuka Pandega (Pramuka Mahasiswa). Padahal pengelompokan Anggota Pramuka tidak dikaitkan dengan Jenjang Pendidikannya, melainkan Rentang Usianya, diantaranya :

  1. Pramuka Siaga (usia 7 s/d 10 tahun)
  2. Pramuka Penggalang (usia 11 s/d 15 tahun)
  3. Pramuka Penegak (usia 16 s/d 20 tahun)
  4. Pramuka Pandega (usia 21 s/d 25 tahun)


Apabila kita perhatikan menurut rentang usia, walaupun Anggota Pramuka berusia 15 tahun dan memasuki jenjang SMA, tetap saja ia belum resmi disebut sebagai Anggota Pramuka Penegak. Begitupun dengan Anggota Pramuka yang berusia 19 tahun namun ia menjadi mahasiswa, bukan berarti ia disebut sebagai Anggota Pramuka Pandega.


4. Kacu Leher Tidak Boleh Menyentuh Tanah


Kacu leher tidak boleh menyentuh tanah


           Hal sering terjadi di gugus depan adalah adanya larangan kacu leher menyentuh tanah. Kacu leher dianggap sebagai perlambang bendera Merah Putih yang harus dihormati layaknya bendera merah putih.

Mitos ini kerap diturunkan dari pembina pramuka ke adik didiknya maupun dari senior kepada juniornya. Biasanya jika anggota pramuka tidak sengaja menyentuhkan hasduk ke tanah, maka dia akan mendapatkan sanksi dari seniornya. Karena membiarkan kacu leher menyentuh tanah sama halnya dengan membiarkan bendera merah putih menyentuh tanah. Dan itu pelecehan besar terhadap negara dan bangsa!

Padahal kacu leher atau setangan leher pramuka, bukanlah bendera merah putih. Pengertian, bentuk, penggunaan, dan aturan tentang bendera merah putih dimuat dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam peraturan tersebut jelas, kacu leher pramuka bukanlah bendera merah putih.

Jadi kacu leher pramuka tidak boleh menyentuh tanah adalah sebuah salah kaprah (bahkan mitos) yang berlaku turun menurun tanpa dasar! Padahal seharusnya kacu leher pramuka adalah salah satu bagian dari tanda pengenal pramuka (layaknya Tanda WOSM, TKU; Tanda Regu) juga salah satu bagian dari seragam pramuka. Baik sebagai tanda pengenal maupun seragam pramuka, sudah seharusnya kita jaga, rawat, dan hormati tetapi jangan berlebihan.



5. Ketua Regu

Ketua Regu Siaga


        Hal selanjutnya yang sering terjadi pada pramuka gugus depan adalah menyebut ketua barung, ketua regu, ketua sangga, wakil ketua regu dan sejenisnya? Penyebutan ketua regu adalah salah kaprah. Dalam satuan kelompok terkecil pada pramuka, tidak menggunakan istilah ketua, namun pemimpin. Di dalam berbagai peraturan tentang kepramukaan pun tidak satupun yang menyebutnya sebagai 'ketua regu'.


Antara pemimpin dengan ketua memiliki makna yang berbeda. Dalam barung, regu, dan sangga, pada hakekatnya masing-masing memiliki derajat yang sama. Tidak ada ketua dan anak buah. Yang ada adalah salah satu diantaranya dipercaya untuk memimpin teman-temannya yang lain untuk sama-sama belajar dan berlatih. Kedudukan sebagai pemimpin ini pun harusnya dijabat secara bergantian agar masing-masing anggota memiliki pengalaman dalam memimpin.


6. Pelatih Pramuka


Pelatih Pramuka


        Hal terakhir yang biasanya sering terdengar di gugus depan biasanya dengan menyebut pembina pramuka dan pelatih pramuka. nah keduanya memiliki arti yang berbeda loh. Pembina pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang melakukan proses pembinaan dan pendidikan kepramukaan bagi anggota muda. Pembina pramuka terdiri atas pembina siaga, pembina penggalang, pembina penegak, dan pembina pandega. Seorang pembina pramuka harus telah menyelesaikan Kursus Pembina Pramuka Mahir Lanjutan (KML). 

Sedangkan pelatih pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang bertugas di Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) untuk melakukan pembinaan dan pendidikan kepada pembina pramuka. Seorang pelatih pembina pramuka setidaknya telah lulus Kursus Pelatih Pembina Dasar (KPD). Singkatnya, pembina pramuka adalah orang yang membina peserta didik (siaga, penggalang, penegak, dan pandega), sedangkan pelatih pembina membina pembina pramuka.



nah, udah tau kan kakak - kakak semua mana yang salah dan yang benar. Yukk ubah mindset kita sejak dini sebelum terlambat...
Baca Juga
Previous Post Next Post